Kabut Ekstraksi Biomassa
Peta jalan transisi energi di sektor ketenagalistrikan menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025, co-firing biomassa pada PLTU, merupakan salah satu strategi transisi energi (Hasan & Swastika, 2025). Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memegang peran kunci sebagai penyedia (enabler) utama rantai pasok bahan baku hijau tersebut.
Co-firing biomassa menjadi bagian dari gerak transisi pada sumber energi hijau untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil batubara (Suprihati, 2024). Skema penyediaannya terdiri atas tiga kategori; (1) menggunakan sumber bahan baku yang berasal dari Hutan Tanaman Energi (HTE/HTI) milik BUMN atau Swasta, dan Hutan Rakyat; (2) memanfaatkan limbah dari hasil perkebunan, pertanian, dan perhutanan; dan (3) menggunakan limbah residu (PLN EPI, 2025).
Biodes dan beban yang dipindahkan ke desa
Upaya strategis melalui Biodes (Biomassa dari Desa) dikembangkan oleh PLN EPI untuk mengintegrasikan sistem pertanian terpadu dan ekonomi kerakyatan sebagai rantai nilai pasokan biomassa. PLTU Adipala, Cilacap, menjadi basis utama pilot project inovasi Biodes (Fazry, 2026).
Diseminasi riset oleh LBH Yogyakarta mengungkapkan bahwa uji coba co-firing biomassa PLTU Adipala telah dilakukan sejak 2021, bermula dari pemanfaatan wood pellet, sekam padi di tahun 2022, limbah uang kertas pada November 2023, dan sejak 2023 hingga kini memanfaatkan sawdust (serbuk kayu) sebagai bahan baku biomassa (Senin, 21/09/2026). Secara komersial, aktivitas penyediaan biomassa sejak tahun 2024 melibatkan Surfactant and Bioenergy Research Center (SBRC IPB), PLN EPI, dan BUMDes dari tiga kecamatan (kecamatan Kesugihan, Jeruklegi, dan Kawunganten).
Pada diseminasi risetnya, Miftahul Huda menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PLN EPI bersama lembaga riset SBRC IPB melakukan pelatihan tanaman energi dan konsolidasi lokal ekosistem biomassa di kalangan kelompok tani hutan dan BUMDes. Riset tersebut mengungkapkan beberapa temuan.
Pertama, PLTU Adipala sebagai pilot project Biodes menghasilkan MoU bersama BUMDes di tiga kecamatan untuk masa kerja dua tahun sejak penandatanganan MoU di tahun 2024. Belum lama setelah MoU, BUMDes diminta untuk memasok biomassa dengan total masing-masing BUMDes 1.000 ton untuk masa kerja dua tahun.
Sebelum sempat tanaman energi ini tumbuh bahkan setelah tiga kali penyulaman dan tetap gagal, BUMDes dipaksa memasok biomassa yang pada akhirnya diambil dari berbagai jenis kayu yang bukan kayu energi. Selama penanaman kayu energi, gamal dan kaliandra tidak pernah benar-benar dipanen dan dijual. Lahan produktif yang semula ditanami padi atau pisang telah dikonversi menjadi kebun mangkrak.
Kedua, risiko finansial justru menjadi beban unit usaha desa. BUMDes bahkan mengalihkan anggaran pengembangan kelistrikan desa untuk menutupi biaya operasional pengangkutan kayu. Kurang dari sebulan, dana tersebut habis sehingga BUMDes harus berhutang ke pengusaha kayu lokal dengan menyesuaikan jatuh tempo tiga bulan pembayaran oleh PT Artha Daya Coalindo (PT ADC).
Ketika BUMDes membeli mesin pencacah kayu menggunakan dana CSR PLN untuk memenuhi standar biomassa berbentuk sawdust, PT ADC justru tidak memberi kuota. Struktur harga pun timpang, BUMDes menanggung HPP sekitar Rp500/kg untuk sawdust, sementara PT ADC hanya membeli seharga Rp300. Beban kerugian ini disamarkan sebagai kerjasama atau kemitraan usaha untuk ekonomi kerakyatan.
Ketiga, ada pula persoalan lahan yang ditutup-tutupi. Dokumen PLN EPI mencatat hanya lahan warga yang akan digunakan sebagai lahan tanaman energi, sedangkan temuan lapangan mengungkapkan penggunaan tanah kas desa dan bekas galian tambang andesit sebagai bagian dari skema ekspansi tanaman energi tersebut.
Peneliti Trend Asia, Bayu Maulana dalam tanggapannya menempatkan persoalan energi biomassa sebagai proyek berbasis lahan (land-based) yang menuntut penguasaan lahan luas. Korporasi dan grup usaha di sektor pertambangan batubara merupakan aktor yang sama, bermaksud “mencuci” bisnis kotornya lewat label energi hijau.
Ketika energi hijau mengulang logika ekstraksi
Dalam skala target, Bayu mengungkapkan, rata-rata realisasi co-firing di 52 PLTU masih jauh dibawah dari target 10-20% pada tahun 2025. Biomassa bukan skema transisi hijau melainkan cara untuk memperpanjang usia PLTU yang sudah terlanjur punya tenor pinjaman panjang. Alih-alih melakukan transisi, co-firing biomassa dinilai semakin mempertajam krisis iklim yang hanya sekedar memindahkan bahkan meningkatkan emisi pada sektor kehutanan. Biaya sosial, ekonomi, dan ekologis yang merusak ruang subsistem warga tidak pernah diperhitungkan sebagai kerugian.
Direktur eksekutif Center for Restoration and Regeneration Studies (CeRReS), Laksmi Savitri, dalam tanggapan kritisnya menilai bahwa penggunaan MoU tanpa perjanjian kerja formal seperti SPK sengaja dilakukan untuk tidak mengakui BUMDes dan kelompok tani hutan sebagai pekerja atau pemegang hak. Tidak lain, mekanisme neoliberal ini dirancang secara sistematis untuk memindahkan tanggung jawab negara atas transisi energi kepada golongan miskin, termasuk lewat rasa bersalah soal konsumsi listrik.
Biodes bukan instrumen rehabilitasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, melainkan sumber dan pola ekstraksi baru. Ketika transisi energi kembali menjadikan hutan, tenaga, risiko dan kerugian masyarakat sebagai pondasinya, maka yang berubah hanyalah sumber energi ekstraksinya, bukan struktur ketimpangan.






