Ketika Partai Kehilangan Rakyat
Gelombang kritik yang dipicu oleh kekecewaan atas kinerja demokrasi banyak disebutkan dalam berbagai literatur sebagai fenomena resesi demokrasi atau kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Panggung demokrasi Indonesia menunjukkan gejala serupa, yakni kecenderungan nostalgia orde baru yang bertumpu pada isu ekonomi, dan pergeseran fundamental dari politik deliberatif menuju politik transaksional dan personalistik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana demokrasi masih mampu menghadirkan pemerintahan yang merepresentasikan kepentingan warga negara.
Persoalan demokrasi dan semakin jauhnya partai politik dari kepentingan rakyat menjadi isu utama yang perlu mendapat perhatian serius mengingat peran sentralnya dalam mengorbitkan pemimpin. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A (2) dan Pasal 22E (3) disebutkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik; dan peserta pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik. Kemudian pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 172 dinyatakan bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Konstitusi dan turunannya dengan demikian menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada jalan lain untuk menguasai dan menata negara ini selain partai politik.
Mengamati pentingnya keberadaan partai di Indonesia, pertanyaan tentang peran dan fungsi partai politik menjadi sangat relevan di tengah krisis demokrasi akibat kerentanan partai politik yang semakin mudah terkooptasi oleh elit-oligarki. Urgensi ini mendorong Gerakan Indonesia Makmur (GIM) untuk membuka ruang diskusi bersama perwakilan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Yogyakarta, di Pusat Pastoral Mahasiswa DIY (19 Agustus 2026), dengan topik, “Partai Politik dan Demokrasi di Indonesia”.
Dipandu oleh Handrianus Dabi Dede (Rian), perwakilan GIM, forum ini memulai diskusi dengan mengulas apa dan mengapa GIM merasa penting dan urgen untuk hadir membantu mengawal demokrasi dan mendorong Indonesia yang makmur dan berkeadilan. Diskusi lalu berlanjut pada topik pembahasan perihal partai politik di Indonesia dan relasinya dengan demokrasi. Lukas Benevides (Bene), perwakilan GIM, tampil sebagai pembicara utama di dalam sesi ini dengan mengulas dua pertanyaan utama: (1) mengapa partai politik penting bagi demokrasi? dan (2) apakah lebih baik melakukan restorasi atas partai politik atau justru diperlukan partai politik baru?
Bertolak dari definisi Konstitusi, UU turunan, dan beberapa ilmuwan politik dunia seperti Sartori, Allen Hicken, Susan Scarrow dan Thomas Poguntke, Bene menegaskan bahwa bukan hanya kelompok orang yang berkompetisi dalam pemilihan umum untuk mengejar jabatan publik di bawah satu payung keorganisasian. Lebih dari itu, partai politik harus menjadi intermediary yang menghubungkan warga sipil dan penguasa, dan inkubator yang merawat dan mendidik warga agar melek dan aktif memperjuangkan kepentingan mereka.
Bene lantas mengutip fungsi partai politik sebagaimana digagas oleh Diamond dan Gunther, yakni merekrut dan mencalonkan kandidat, memobilisasi dukungan elektoral, menyediakan struktur pilihan, mewakili kelompok sosial, mengagregasi kepentingan, membentuk dan menjaga pemerintahan, serta mengintegrasikan warga ke negara. Ia juga menjelaskan relasi partai politik dan demokrasi dengan mengacu pada Dalton dan kawan-kawan bahwa demokrasi membentuk partai dan sebaliknya, lalu tidak ada demokrasi tanpa partai, namun partai juga dapat merusak demokrasi.
Bene akhirnya menutup presentasi dengan menunjukkan potret partai politik Indonesia, yang menurut berbagai studi, jauh api dari panggang. Partai politik di Indonesia mengalami lemahnya institusionalisasi, ideologi kabur atau cenderung pragmatis, rekrutmen berbasis uang dan popularitas, ideologi kiri dibungkam, personalistik dan terkooptasi oleh elit-oligarki, rent-seeking dan KKN, sentralistis dan tidak ada intra-party democracy, serta perpecahan internal berkepanjangan.
Di hadapan potret pilu partai politik Indonesia saat ini, Bene mengakhiri sesi dengan satu pertanyaan menohok: jika tidak ada jalan lain untuk memperbaiki republik ini melalui kekuasaan, selain partai politik, mana yang lebih mungkin: merestorasi partai yang sudah ada atau membangun partai baru? Pertanyaan ini memicu tanggapan akademis panjang di forum diskusi malam itu hingga melebihi tiga jam. Para mahasiswa PMKRI terbelah: antara mendukung restorasi atau membangun yang baru.
Sebagian besar gagasan yang disampaikan dalam forum ini menekankan pentingnya memperbaiki sistem dan institusi partai politik di Indonesia. Namun, gagasan tentang partai politik baru tetap dianggap relevan ketika partai-partai saat ini semakin personalistik dan terkooptasi oleh kepentingan elit-oligarki. Pertanyaan yang jauh lebih penting dari sekedar hadirnya partai baru adalah partai seperti apa yang dibutuhkan oleh demokrasi Indonesia?
Bercermin pada partai politik saat ini, kehadiran partai politik baru harus mengakar kuat pada demokrasi dengan basis ideologis yang jelas, tawaran institusionalisasi yang kuat, demokrasi internal partai, kaderisasi berjenjang, identitas dan program politik yang jelas, akuntabilitas, serta keterhubungan nyata dengan masyarakat sipil.
Forum diskusi ini sepakat tentang bobroknya partai politik di Indonesia hari-hari ini dan diperlukan gebrakan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. Ada juga yang menegaskan, supaya partai politik dan demokrasi berjalan beriringan dan sehat, tiga hal berikut harus diperhatikan: perut (ekonomi), otak (pendidikan), dan kesehatan. Orang tidak dapat berpikir jika ia lapar. Kalau sudah kenyang, belum tentu bisa berpikir jika tidak dididik dengan tepat. Jika sudah kenyang dan cerdas, warga pasti akan merasa penting merawat kesehatannya.






